KONSEP DASAR PROFESI
KEPENDIDIKAN
A. Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk
menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai
dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar
di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan
bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang
dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan
pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau
jabatan dapat disebut profesi bila
pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :
1. Melayani masyarakat merupakan merupakan karier
yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari
teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang.
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan
mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin
tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6. Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang
lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan
yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang
diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang
diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai
sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan
profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai
tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar
terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas,Sanusi
dkk(1991)mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
1. Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi
social yang menentukan(crusial).
2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian
tertentu.
3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan
itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode
ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh
disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat
khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. proses pendidikan untuk jabatan itu juga
merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat
anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh
organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9. Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota
profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi
dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
B. Syarat-syarat Profesi Kependidikan
National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan
Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam
jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;jabatan yang memerlukan
persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan
latihan umum belaka);jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang lebih
mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai
organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan
tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang
khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional
yang lama.
4. Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan
yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam
keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku
(standarnya)sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas
keutungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi ;dkk(1991) mengajukan 6 asumsi
yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai
berikut:
1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki
kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
2. Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga
kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau
setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan
konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang
profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun
pengendalian pengajaran.
3. Tenaga para profesional,merupakan tenaga
kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang
memerlukan pembinaan dalam perencanaan,penilaian,dan pengenndalian
pengajaran.
C. Sejarah perkembangan profesi kependidikan
Nasution(Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994)dengan jelas
melukiskan sejarah pendidikan di indonesia terutama pada saman colonial
belanda termasuk juga sejarah profesi kependidikan.Pada awalnya,orang-orang
diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan,dan secara
perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan guru(kweek
school)yang pertama kali didirikan di SOLO pada tahun 1852.karena kebutuhan
penambahan sejumlah guru yang semakin mendesak,maka pemerintah Hindia Belanda
mengangkat lima macam guru,yaitu:
1. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap
sebagai guru yang berwenang penuh.
2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi
lulus ujian yang diadakan menjadi guru.
3. Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
4. Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang
merupakan calon guru.
5. Guru yang diangkat karena keadaan yang amat
mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Jenis guru yang terakhir ini tentu saja beragam dari satu daerah
dengan daerah lainnya.
D. Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi
persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh
dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi
seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang
individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
1. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.Diharapkan
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang
bersangkutan.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir
(material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan
mutu profesi.Untuk itulah kode etik
memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.Setiap
anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
E. Pengembangan Profesi Kependidikan
1. Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
(Pasal 39 Ayat 1).
1. Pendidikan merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil
pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melalukan segala
potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang
menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara
Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat
oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional,maupun
lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik,pengelolah pendidikan.
3. Teori-teori pendidikan merupakan jabatan
kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang
manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.Oleh sebab
itu pendidikan adalah usaha mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu
situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik ,yang
memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik
dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat .
6. Sering terjadi dilema antara tujuan utama
pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi
instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan
atau mencapai sesuatu.
2. Pendidikan Profesioanl Kependidikan
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan
profesi guru terdiri dari 2 jenis,yaitu pendidikan prajabatan (Pre-service
Educations) dan pendidikan dalam jabatan (In-service Educations).Dua jenis
pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan
pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum
seseorang menjadi guru.Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon
guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran.Di Indonesia,lembaga pendidikan
prajabatan guru dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh
oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan
kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan
kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran,loka karya,seminar,atau bahkan
jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi (Pasal 39 Ayat 2).
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apanila
mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan
berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan
mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas
(Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka
yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
a. Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
Langkah awal yang harus dilakukan oleh guru sebelum merencanakan
pembelajaran adalah memahami arti,tujuan,dan unsur yang terkandung dalam
perencanaan pembelajaran.Perencanaan pembelajaran merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.
b. Kemampuan Melaksanakan
Pembelajaran
Kemampuan melaksanakan pembelajaran berkaitan dengan realisasi
atau implementasi rencana pembelajaran yang telah disusun.Dalam pelaksanaan
pembelajaran, kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan
kondisi yang kondusif bagi peserta didik dalam pembelajaran.
c. Kemampuan Menilai Pembelajaran
Tingkat pencapaian dan kemajuan pembelajaran dapat diukur
melalui penilaian, baik lisan, tertulis, tindakan, observasi. Kemampuan menilai
pembelajaran berkaitan dengan kemampuan guru dalam menyusun alat penilaian,
mengajukan pertanyaan, menyekor, dan menginterprestasikan hasilnya.
d. Kemampuan Membimbing Pembelajaran
Pada setiap pembelajaran ditemukan peserta didik yang
dikategorikan berhasil dan atau gagal menguasai standar minimal pengetahuan
yang dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang dikategorikan gagal dalam
pembelajaran,perlu diberikan bimbingan pembelajaran.
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap
Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap
B. Saran
Kesejahteraan guru dalam hal ekonomi dan pengetahuan, terutama untuk guru di sekolah negeri (mestinya juga dalam skala tertentu untuk sekolah swasta), memang adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab orang tua murid. Orang tua murid bisa diminta partisipasi, tetapi porsinya harus tetap kecil. Barulah akan terciptaguru yang profesional karena ekonomi salah satu penyebab terpuruknya profesionalisme guru di Indonesia.
Kesejahteraan guru dalam hal ekonomi dan pengetahuan, terutama untuk guru di sekolah negeri (mestinya juga dalam skala tertentu untuk sekolah swasta), memang adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab orang tua murid. Orang tua murid bisa diminta partisipasi, tetapi porsinya harus tetap kecil. Barulah akan terciptaguru yang profesional karena ekonomi salah satu penyebab terpuruknya profesionalisme guru di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Pantiwati, Y. 2001. Upaya Peningkatan Profesionalisme
Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs). Makalah
Dipresentasikan. Malang: PSSJ PPS Universitas Malang.
Journal PAT. 2001.
Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal.
April/Mei 2001. (Online) (http://members.aol.com/PTRFWEB/journal1040.html , diakses 7 Juni 2001)
Semiawan, C.R. 1991. Mencari
Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad 21. Jakarta: Grasindo.
Stiles, K.E. dan
Loucks-Horsley, S. 1998. Professional Development Strategies: Proffessional Learning Experiences Help
Teachers Meet the Standards. The Science Teacher. September 1998.
Sumargi. 1996. Profesi Guru Antara Harapan
dan Kenyataan. Suara Guru No. 3-4/1996
terimakasih,,, sangat membantu
BalasHapus